REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG-- Polisi menangkap lima orang warga Teluk Naga, Tangerang pada Rabu (28/5) malam. Penangkapan lima orang warga ini karena melakukan judi togel dengan nilai sekitar Rp 10 juta tiap harinya.
"Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka persiapan pengamanan pemilihan presiden (Pilpres) mendatang," kata Kapolsek Teluk Naga, AKP Endang Sukmawijaya saat ditemui ROL, Kamis (29/5).
Kelima tersangka tersebut berinisial JML yang bertindak sebagai agen. Kemudian ED (61 tahun), HLM (39 tahun) asal benteng Makassar, MJK (36 tahun) asal Kampung Melayu Barat, dan OA (38 tahun) asal Kampung Melayu Barat.
Dari tangan pelaku ditemukan uang tunai Rp 710 ribu, 8 Unit hp dan rekapan pasangan judi Togel. Serta tiga buah bolpoint, 1 buah spidol dan 10 potongan kertas berisikan nomor dan jumlah pasangan. Endang mengatakan judi tersebut sudah lama beroperasi dan beromset puluhan juta rupiah per hari.
Pelaku mengedarkan judi Togel sebagai agen dan pengecer di wilayah Kecamatan Teluk Naga. Kelima tersangka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp 25 juta.