Kamis 29 May 2014 13:07 WIB

Sesuai Konstitusi, Ahok Bisa Menjadi Gubernur

Rep: Ibrahim Hamdani/ Red: Erik Purnama Putra
Ahok saat menggunakan hak suaranya
Foto: c68/Republika
Ahok saat menggunakan hak suaranya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik tentang naiknya Wagub DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok), menjadi gubernur DKI menggantikan Joko Widodo (Jokowi), jika terpilih menjadi presiden, sedang hangat diperbincangkan masyarakat. 

Tim sukses kandidat capres-cawapres Jokowi-JK, Hery Sucipto, menyatakan sentimen agama harus diakui memang masih ada, namun hanya sedikit. Sentimen itu hanya untuk kepentingan elit politik tertentu saja, yang tidak suka non-Muslim berkuasa.

"Bangsa Indonesia sudah semakin cerdas. Konstitusi mengatakan wagub otomatis akan naik menggantikan gubernur yang berhalangan tetap, atau meninggal, atau diangkat jadi menteri bahkan menjadi presiden. Jadi, kita harus taat asas," tutur Hery saat dihubungi Republika, Kamis (29/5).

Menurut Hery, pihak yang meletupkan isu SARA tidak paham esensi demokrasi dan sebagai bentuk ketakutan. Soal DKI dipimpin non-Muslim, terang Hery, dulu juga sudah pernah punya pengalaman serupa pada masa Orde Lama ketika gubernur dijabat Henk Ngantung.

"Kalau sekarang Ahok yang mungkin nanti menggantikan Jokowi, seadainya jadi presiden, maka itulah pilihan rakyat. Pasalnya, Jokowi-Ahok itu satu paket dan dimenangkan oleh rakyat DKI dalam pemilu gubernur dua tahun lalu," kata Hery.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement