REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Panitia Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta berharap ada aturan baru terkait alat peraga kampanye pada Pemilu Presiden 9 Juli termasuk mengatur keberadaan posko pemenangan dari seluruh peserta pemilu.
"Aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilu Presiden dimungkinkan tidak akan berbeda jauh dibanding saat Pemilu Legislatif. Namun, kami juga berharap ada aturan untuk mengatur keberadaan posko-posko pemenangan di wilayah," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta Agus Triyatno di Yogyakarta, Rabu, (28/5).
Menurut dia, keberadaan posko pemenangan merupakan salah satu titik rawan konflik yang perlu diantisipasi sejak dini agar tidak muncul masalah yang lebih besar di kemudian hari.
Agus berharap posko kemenangan tersebut tidak dibangun secara mencolok dan pihak yang membangun diharapkan dapat melaporkan posko yang dibangunnya ke Panwaslu Kota Yogyakarta.
"Posko sebaiknya tidak dibangun di fasilitas publik, melainkan di persil milik pribadi. Hal ini juga dilakukan untuk mengurangi kerawanan," katanya.
Agus menambahkan, Panwaslu Kota Yogyakarta sudah memetakan seluruh potensi kerawanan yang ada di wilayah pada penyelenggaraan Pemilu Presiden 9 Juli.
"Kami juga berharap, relawan-relawan dari seluruh calon presiden dapat berkoordinasi dan melaporkan diri ke KPU Kota Yogyakarta," katanya.
Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budianto mengatakan, sudah memiliki rancangan mengenai aturan pemasangan APK Pemilu Presiden 9 Juli.
"Kami sudah memiliki rancangannya dan segera dikomunikasikan ke Pemerintah Kota Yogyakarta. Harapannya, peraturan ini segera ditetapkan," katanya.
Wawan mengatakan aturan mengenai pamasangan APK untuk Pemilu Presiden 9 Juli tersebut diharapkan dapat menjamin rasa keadilan dari seluruh peserta pemilu.