Rabu 28 May 2014 11:21 WIB

Polisi Tahan Mantan Ketua KPU Lampung Tengah

Suap/ilustrasi
Foto: theguardian.com
Suap/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kepolisian Daerah Lampung secara resmi telah menahan mantan Ketua KPU Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Hendra Fadilah, dan FX Karamoy, calon anggota legislatif dari Partai Hanura atas dugaan suap senilai Rp75 juta.

"Selasa (27/5) keduanya resmi ditahan yang sebelumnya telah diperiksa terlebih dahulu. Berdasarkan penyelidikan, keduanya terbukti melakukan suap pada Pemilu Legislatif 2014 lalu," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, di Bandarlampung, Rabu.

Dia menjelaskan bahwa keduanya telah menjalani pemeriksaan sejak Senin (26/5) oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung, dengan pemeriksaan tersebut telah masuk tingkat penyidikan.

Kemudian, pada Selasa (27/5) keduanya datang kembali dan langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan setelah penyidik menemukan bukti cukup kuat atas dugaan penyuapan dalam Pemilu Legislatif 9 April 2014 lalu.

"Pada Jumat (23/5), keduanya dijadwalkan untuk datang pada pemeriksaan pertama, namun tidak datang," kata dia lagi. Penahanan ini dilakukan menurut Sulistyaningsih, untuk mempermudah penyidikan, karena pada pemanggilan pertama keduanya tidak datang.

AKBP Sulistyaningsih mengungkapkan masa penahanan akan diperpanjang jika penyidik membutuhkan hal tersebut.

Sedangkan pasal yang akan disangkakan keduanya, telah terbukti melanggar pasal 12 b juncto pasal 12 c atau pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan atau pasal 5 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman untuk keduanya di atas lima tahun, sehingga penyidik menyimpulkan untuk dilakukan penahanan. Ini mencari pembuktian tentang pasal korupsinya, bukan pasal pelanggaran administrasi pemilu," kata dia pula.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement