Senin 13 Jan 2020 14:21 WIB

Fadjroel: Jokowi tak akan Lindungi Siapa Pun Terlibat Suap

Indonesia merupakan negara hukum yang berlaku untuk seluruh masyarakat.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Presiden Joko Widodo
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Fadjroel Rachman menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak akan melindungi siapapun yang terlibat dalam kasus suap, termasuk kasus suap yang diduga melibatkan salah satu kader dari PDI-P.

Fadjroel mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum yang berlaku untuk seluruh masyarakat, tanpa terkecuali.

Baca Juga

 “Tidak akan, karena negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan. Jadi negara berdiri dan berlaku untuk semua pihak siapapun itu,” ujar Fadjroel di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (13/1).

Menurut Fadjroel, meskipun PDIP yang merupakan partai pendukung Presiden Jokowi diduga terseret dalam kasus suap proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP, namun Presiden tetap berpegang teguh pada peraturan perundangan yang ada.

“Presiden Jokowi selalu meletakan politik hukumnya itu berdasarkan, menjunjung tinggi kepada peraturan undang-undangan yang ada,” ucapnya.

Presiden juga menyerahkan kasus ini kepada proses hukum yang berlaku untuk memproses siapapun yang terlibat. Dalam kasus suap ini, nama Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pun turut disebut-sebut.

“Kita menyerahkan semua kepada proses hukum tanpa melibatkan dugaan-dugaan di luar itu semua. Jadi apabila terkena pada siapapun, hukum harus tegak di negara ini,” tegas dia.

Seperti diketahui, KPK telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Sedangkan sebagai pemberi, yakni politikus PDIP Harun Masiku, dan Saeful (SAE) dari unsur swasta. Peluang pemanggilan terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan berkenaan dengan kasus suap yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Perkara tersebut juga melibatkan caleg PDIP Harus Masiku yang disebut-sebut akan menggantikan caleg terpilih yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas melalui proses Pergantian Antarwaktu (PAW).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement