REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Jajaran Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menangkap seorang yang diduga pelaku sodomi terhadap 10 anak (pedophilia) berinisial WD (14).
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Afner Juwono, Senin (26/5) mengatakan, pelaku mengaku melakukan sodomi, lantaran dendam karena dirinya juga korban sodomi saat berumur delapan tahun. "Saya dendam, karena tidak bisa membalas orang yang menyodomi saya, makanya saya balas menyodomi anak-anak," kata Afner mengutip pengakuan WD.
Saat melakukan aksi bejatnya dalam kurun waktu 2012-2014, WD mengaku mengancam korban-korbannya untuk tidak menceritakan ulahnya kepada orangtua korban. Afner mengatakan, korban yang diakui pelaku WD jumlahnya sepuluh bocah, korban umur 5 sampai 8 tahun, delapan orang anak laki-laki, tiga orang anak perempuan.
Sementara ini, kata Afner, pihaknya baru mengetahui tiga korban yang melaporkan diri telah disodomi WD, mereka berinisial F, E, dan D. "Korban lainnya masih kita cari identitasnya," tutur Afner.
Pihaknya akan mengembangkan kasus ini, untuk mengetahui apakah ada korban lain selain yang sepuluh anak diakui pelaku. Selain ia juga akan mengembangkannya lagi kepada pelaku yang menyodomi WD sebelumnya, hingga dia jadi pridator pedophilia ini.
"Dari pengakuan WD, dia pernah disodomi W (27), hingga melakukan sodomi kepada anak-anak lainnya sebagai balas dendam. Nah, si W ini sudah kita mintai keterangannya, tapi belum kita tetapkan jadi tersangka, menunggu hasil visum dulu," terangnya.
Visum terhadap WD yang pernah disodomi ini terbilang sulit, sebab rentang waktunya sangat lama, yakni, sudah bertahun-tahun. Sedangkan visum terhadap anak-anak korban WD ini sudah didapat hasilnya, yakni, memang ada bekas tindakan kekerasan di anus korban.
Atas dasar tindakan yang tidak senonoh terhadap anak di bawah umur ini, WD terancam pasal 82 Undang-Undang Kekerasan Terhadap Ankan no 23 tahun 2002, yakni dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.