Senin 26 May 2014 11:55 WIB

LPPOM Minta Indomaret Ditindak

Direktur LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Direktur LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lukmanul Hakim meminta agar pemerintah menindak tegas Indomaret yang telah membiarkan makanan berbahan babi tanpa membedakannya dengan produk halal.

Lukman menilai, kasus tersebut sangat melukai hati umat Islam. "Pemerintah harus turun. Harus melakukan tindakan,"tegasnya saat dihubungi RoL, Senin (26/5).

Menurutnya, seharusnya Indomaret memastikan semua produk yang masuk dan akan dijual jelas status halal atau haramnya. Sehingga, umat Islam yang merupakan mayoritas di negeri ini tidak merasa dibohongi.

Dia pun menjelaskan, merebaknya kasus biskuit berbahan babi yang ditemukan di Indomaret dinilai menjadi kelemahan dari lemahnya sertifikasi halal.  Menurutnya, hingga saat ini sertifikasi halal memang tidak diwajibkan.

Selama Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH) belum disahkan, Lukman mengungkapkan, labelisasi akan berjalan sukarela. "Itu yang saya maksudkan adanya mandatory labelisasi. Sekarang yang dirugikan adalah konsumen yang orang-orang Islam,"ujar Lukman.

Dengan tidak adanya kewajiban bagi para produsen untuk disertifikasi, Lukman mengungkapkan, tidak ada perlindungan untuk umat Islam soal konsumsi produk halal. Menurutnya, peran pengawasan yang seharusnya dijalankan pemerintah pun menjadi tidak ada karena selama ini sertifikasi hanya bersifat sukarela.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement