Ahad 25 May 2014 17:15 WIB

Asyik Hisap Ganja di Persawahan, Dua Pekerja Ini Ditangkap Polisi

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Joko Sadewo
Tanaman ganja (ilustrasi)
Foto: Antara/Ampelsa
Tanaman ganja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  UNGARAN -- Gara- gara menikmati ganja di muka umum, seorang pekerja sablon beserta seorang rekannya diamankan polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang.

 

Bambang Budi Wahana (37) pekerja sablon yang juga warga Desa Wonokerto, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang diamankan bersama Matkarni (37) warga Tanjung Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.

 

Keduanya ‘dijemput’ polisi saat menikmati barang haram ini di persawahan, pinggir jalan umum Desa Wonokerto- Kecamatan Beringin, baru- baru ini.

 

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu linting ganja dan satu puntung ganja lintingan yang tengah mereka nikmati.

 

Kapolres Semarang, AKBP Augustinus Berlianto Pangaribuan melalui Kasat Narkoba Polres Semarang, AKP Khuwat Slamet mengatakan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. “Ada warga yang curiga, keduanya tengah menikmati ganja di pinggir di persawahan Desa Wonokerto, tanpa menghiraukan aktivitas warga yang berlalu-lalang,” ungkap Khuwat, Ahad (25/5). 

 

Dari laporan ini, ditindaklanjuti anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang yang segera mendatangi keberadaan kedua pria ini. Saat diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Semarang, keduanya masih dalam keadaan teler akibat pengaruh narkoba golongan I tersebut.

 

Kedua tersangka selanjutnya digiring petugas ke Mapolres Semarang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Berdasarkan pengakuan kepada polisi, tambah Khuwat, barang haram ini didapatkan Bambang dari seorang temannya, yang baru pulang kampung –ke Desa Wonokerto-- dari Jakarta.

 

Keduanya dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement