REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA-- Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) menyambut baik pengesahan rancangan peraturan daerah tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol menjadi perda melalui rapat paripurna di DPRD Surabaya, Jumat.
Tri Rismaharini menjelaskan perda minuman beralkohol menjadi kontrol peredaran minuman memabukkan.
Keberadaan perda ini menjadi acuan penegakan hukum karena selama ini Surabaya belum memiliki dasar hukum yang secara tegas mengatur peredaran minuman keras.
"Saya siap menarik minuman beralkohol yang beredar tanpa memenuhi persyaratan yang ada adalam perda," ujarnya.
Menurut dia, menarik minuman beralkohol dari peredaran tidak sulit karena Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di setiap kecamatan akan memantau peredaran dan merazia minuman yang tidak memenuhi izin. "Kita harus percaya, ini (perda) bagus, anak-anak SMP sudah ada yang sudah kena narkoba, tujuan perda ini kan baik, terutama untuk kalangan remaja," katanya.
Risma mengaku miris dengan peredaran minuman beralkohol di Surabaya. Ada beragam modus untuk mengelabuhi petugas supaya tidak terkena razia. Baru-baru ini, kata Risma, aparat penegak perda membekuk penjual minuman keras yang berjualan menggunakan mobil.
"Kita bekuk di mobilnya langsung, kan selama ini tidak ada aturan khsus, ya kita mau nertibkan gimana," jelasnya.
Ketua DPRD Surabaya M. Machmud mengatakan perda ini nanti kita kirim ke gubernur untuk diteliti, setelah itu kembali lagi ke DPRD dan sudah menjadi perda. "Dalam raperda ini terdapat 23 pasal yang di antaranya mengatur tentang sanksi adminitratif, larangan menjual, syarat-syarat perizinan serta masalah label," katanya.
Ia mengatakan jika pengusaha minuman beralkohol ingin mensuplai ke Surabaya harus memberikan label yang dikeluarkan Pemkot Surabaya. "Pemberian label itu berlaku ke semua jenis golongan, baik A, B dan C," jelasnya.
Kota Surabaya, lanjutnya, memang perlu untuk labelisasi di setiap minuman beralkoholnya. Sebab, selama ini kota Surabaya menjadi salah satu bisnis minuman beralkohol terbesar dan peredarannya semakin tidak terkendali. "Baik untuk golongan paling rendah maupun tinggi harus wajib menyertakan label pada setiap minuman," katanya.
Sementara itu, Kabag hukum Pemkot Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu sejak perda disahkan, ada waktu satu bulan untuk para penjual minuman beralkohol agar segera mengembalikan minuman beralkohol kepada distributor ataupun subdistributor sebelum mereka mengurus izin dan syarat-syaratnya.