REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -– Langkah penting dan berani sudah diambil DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, hari ini. Mereka mengetuk palu tanda disahkannya rancangan pengendalian minuman beralkohol (mihol) menjadi sebuah peraturan daerah (perda).
Ketua DPRD Kota Surabaya M Machmud mengatakan, selama ini tidak ada peraturan yang jelas untuk mengendalikan peredaran mihol. Ketika aparat melakukan penertiban, penjual berlindung di balik tak adanya aturan main yang jelas.
Akibatnya, minuman keras (miras) itu dapat diperjualbelikan dengan bebas. Nah, dengan adanya perda peredaran mihol, tidak boleh lagi sesuka hati menjual barang haram itu. "Aparat akan menindaknya dengan landasan perda," kata Machmud.
Perda tersebut segera dikirim ke Gubernur Jatim untuk disahkan. Diharapkan dalam waktu kurang sebulan sudah bisa diberlakukan.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyambut baik disahkannya perda tersebut. Dia berterimakasih kepada DPRD Kota Surabaya dan Panitia Khusus (pansus) Raperda Pengendalian Peredaran Mihol yang berupaya menyusunnya menjadi perda. '’Ketika perda berlaku, dapat diterapkan secara efektif dan berdaya guna,’’ ujarnya.
Dengan disahkannya perda tersebut, maka mihol golongan A (etanol 1 persen-5 persen), golongan B (etanol 5 persen-20 persen), dan C (etanol 20 persen-45 persen) harus dijual terpisah. Mihol kategori itu hanya dapat dijual di tempat-tempat tertentu.
Barang memabukkan tersebut hanya dapat diminum langsung di tiga tempat, yaitu hotel berbintang 3, 4, 5. Kemudian di restoran dengan tanda talam selaka dan talam kencana. Tempat terakhir yaitu di bar termasuk pub, kelab malam, diskotek, dan ruang karaoke.