REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013, Kamis (22/5). Atas sangkaan ini, calon presiden dari koalisi Merah Putih Prabowo Subianto tidak percaya rekan koalisinya itu bersalah.
Prabowo memang mengaku terkejut saat mendengar kabar Suryadharma menjadi tersangka. "Saya ingin garis bawahi di sini. Bahwa ini pribadi yah, saya tidak percaya bahwa SDA, Suryadharma Ali, itu bersalah," ujar Prabowo, saat jumpa pers di kediaman Hary Tanoesoedibjo, Jakarta Selatan, Kamis malam (22/5).
Menurut Prabowo, Suryadharma sudah menjelaskan mengenai masalah-masalah yang telah dituduhkan terkait penyelenggaraan haji. "Saya melihat masalah-masalah itu, mungkin bisa diperdebatkan yah," kata Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu.
Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 65 KUHP. Meskipun secara pribadi tidak percaya Suryadharma bersalah, Prabowo tetap menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum di KPK. "Dan kita negara hukum. Azas praduga tak bersalah," kata dia.