Kamis 22 May 2014 21:29 WIB

Udar Pristono Tidak Ditahan

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Djibril Muhammad
Mantan Kadishub Pemprov DKI Jakarta Udar Pristono didampingi tim kuasa hukumnya memberi keterangan saat menggelar jumpa pers di daerah Cikini, Jakarta, Rabu (21/5).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Mantan Kadishub Pemprov DKI Jakarta Udar Pristono didampingi tim kuasa hukumnya memberi keterangan saat menggelar jumpa pers di daerah Cikini, Jakarta, Rabu (21/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (22/5). Ia diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan bus Transjakarta, tahun anggaran 2013.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono mengatakan, belum bisa memastikan penahanan Udar Pristono seperti dua tersangka lainnya yang sudah ditahan. Keputusan penahanan masuk wewenang penyidik.

"Itu tergantung pendapat penyidik bagaimana. Itu ada prosesnya. Jadi kita menurut pendapat penyidik," kata dia, Kamis (22/5).

 

Udar menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 09 Mei 2014. Ia diduga terlibat korupsi Pengadaan Armada Bus Busway senilai Rp 1 triliun dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.

Udar dinilai tidak ingin menjadi tersangka seorang diri. Menurut dia Gubernur DKI, Joko Widodo mengetahui proyek pengadaan ini.

Widyo menjelaskan, pengembangan penyidikan belum mengarah kepada Jokowi dan Ahok. Penyidik dinilai masih konsentrasi terhadap pemeriksaan Udar untuk melihat kemungkinan adanya tersangka lain.

"Tergantung dari pengembangan penyidikan, saya belum mendapat laporannya. Belum mengarah ke sana (Jokowi)," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement