Kamis 22 May 2014 20:26 WIB

Digital Forensik Periksa Suara Akil dalam Rekaman KPK

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Djibril Muhammad
Terdakwa suap pengurusan sengketa sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar (tengah) beranjak usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Terdakwa suap pengurusan sengketa sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar (tengah) beranjak usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Saksi ahli sidang kasus dugaan suap ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah Pilkada menyebut orang yang berbicara dalam rekaman hasil sadap KPK memang benar terdakwa Akil Mochtar.

Djoko Sarwono, ahli asal Institut Teknik Bandung (ITB) bidang suara digital forensik ini mengatakan, suara Akil di rekaman tersebut 80 persen identik dengan sample yang diberikan penyidik. Tak hanya Akil, lima orang yang terlibat dalam rekaman ini pun disebutnya memilki kemiripan mencapai 80 persen.

 

Dijelaskan Djoko, awal mulanya ia diperintah rektor ITB sesuai dengan surat permohonan bantuan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menganalisa enam sample suara yang diberikan penyidik.

 

"Yang satu dalam bentuk digital, lainnya CD (cakram digital) saya menggunakan metode dengan memeriksanya dari segi intonasi, emosi, dialek, dan frekuensi dasar manusia atau diistilahkan pitch, ini ibaratnya sidik jari dalam dunia forensik," kata dia di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis (22/5).

 

Ia melanjutkan, untuk menjaga validitas dari hasil pemeriksaannya, ia menggunakan peralatan dengan standar dunia. Setelah melaksanakan pemeriksaan dalam beberapa pekan terakhir, didapatlah kesimpulan adanya kemiripan suara dari sample yang diberikan dengan di rekaman KPK.

 

"Intersepsi suara diucapkan oleh orang yang sama, keidentikan mencapai 80 persen dari keenamnya," kata Djoko.

 

Adapun, mereka yang samplenya ikut diperiksa oleh Djoko adalah, adik Mantan Gubernur Banten yang juga terdakwa dalam kasus ini Ratu Atut Chosiyah Tubagus Chaeri Wardhana Chasan alias Wawan, lalu penggugat sengketa Pilkada lebak Amir Hamzah dan H Kasmin. Pengacara pendamping penggugat pilkada Lebak Susi Tur Andayani, serta nama lainnya, yakni Alming Aling.

 

Kelimanya adalah pihak-pihak yang diduga berkomunikasi dengan Akil. Di mana dalam prosesnya terlibat dalam sangkaan suap terkait Pilkada ke MK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement