Kamis 22 May 2014 20:02 WIB

Dua Pasal Korupsi Menjerat SDA

Ketua Umum PPP Suryadarma Ali
Foto: Republika
Ketua Umum PPP Suryadarma Ali

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Agama Suryadharma Ali disangkakan melanggar dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelenggaraan haji.

"Pasal 2 dan Pasal 3," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam pesan singkat yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis malam.

Pasal 2 ayat (2) berbunyi, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Sementara, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan Menteri Agama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Penyelenggaraan Haji Tahun 2012/2013.

"Semuanya, pemondokan, catering, transportasi," kata Zulkarnain tentang kegiatan-kegiatan dalam Penyelenggaran Haji Tahun 2012/2013.

Zulkarnain mengatakan, "Jadi ada pejabat yang ditanggung oleh dana haji, ditanggung dengan dana haji. Padahal kan harusnya ditanggung sendiri."

KPK, lanjut Zulkarnain, masih menghitung kerugian negara atas kasus dugaan korupsi penyelenggara haji.

Zulkarnain melanjutkan penetapan Suryadharma Ali sebagai tersangka berdasarkan kajian KPK tentang penyelenggaraan haji di Kementerian Agama.

"Tentu tidak. Kami ketika menetapkan tersangka memakai ukuran tertentu dan tidak ada kaitan dengan politik," kata Zulkarnain.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji.

"Sudah naik penyidikan dengan SDA (Suryadharma Ali) dan kawan-kawan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqqodas, dalam pesan singkat kepada wartawan.

Menteri Agama Suryadharma Ali selepas diperiksa KPK pada Selasa (6/5) mengaku tidak mampu menjangkau terlalu detail ke jajaran di bawahnya terkait penyelidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu saya serahkan semuanya kepada pihak KPK yang pada saat ini melakukan penyelidikan. Saya tidak bisa menjangkau terlalu detail, ke bawah, karena penyelenggaraan haji dengan total 194 ribu jamaah haji itu bukan pekerjaan yang mudah," kata Suryadharma selepas diperiksa lebih dari 10 jam oleh Tim Penyelidik KPK.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement