Kamis 22 May 2014 10:36 WIB

Presiden Sambut Kesepakatan Batas Maritim Indonesia-Filipina

Rep: Esthi Maharani/ Red: Fernan Rahadi
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) menggandeng Wapres Boediono (tengah) disaksikan pejabat baru Menko Perekonomian Chairul Tanjung (kanan) seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/5).
Foto: Antara
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) menggandeng Wapres Boediono (tengah) disaksikan pejabat baru Menko Perekonomian Chairul Tanjung (kanan) seusai pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyambut baik adanya kesepakatan batas maritim antara Indonesia dan Filipina. Apalagi negosiasi mengenai masalah tersebut sudah terbengkalai hampir 20 tahun.

"Kita sebenarnya negosiasi menyangkut delimitasi batas maritim,  Indonesia-Filipina punya zona ekonomi ekslusif, dan negosiasi sejak 1994. Alhamdulilah 20 tahun kita bisa rampungkan," katanya saat memberikan keterangan pers sebelum bertolak ke Filipina, Kamis pagi (22/5).

Menurutnya, kesepakatan itu merupakan tonggak sejarah baru bagi sebuah bangsa karena berhasil menyelesaikan deliminasi batas maritim dengan kejelasan batas. Ia menekankan dengan kesepakatan tersebut banyaka hal yang bisa dilakukan kedua negara.

"Bisa untuk menghadapi kejahatan transnasional, penyelundupan perdagangan dan banyak sekali kita bisa lakukan, konektifitas dan perkembangan sumber daya di laut yang tadinya ada masalah yang akan kita laksanakan," katanya.

Pemerintah Filipina pada Senin (19/5) mengatakan telah meraih kesepakatan dengan Indonesia mengenai sengketa batas laut setelah negosiasi 20 tahun, dan berharap dapat menandatangani pakta itu segera.

Keduanya sepakaat untuk merancang bagan yang menunjukkan batas yang disepakati mengenai zona ekonomi eksklusif yang tumpang tindih di Laut Sulawesi dan Laut Mindanao.

Sebuah zona ekonomi eksklusif adalah wilayah yang membentang sejauh 370 kilometer di laut di mana sebuah negara memiliki hak eksklusif atas perikanan dan eksploitasi cadangan gas dan minyak bawah laut, berdasarkan Konvensi PBB mengenai Hukum Laut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement