Rabu 21 May 2014 17:59 WIB

Hakim Dalami Peran Saksi Sidang Kasus Anggoro

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
 Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/4). ( Republika/Wihdan)
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/4). ( Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Saksi Tri Budi Utami membenarkan ada paket yang diterima oleh Ketua Komisi IV DPR 2004- 2009 Yusuf Erwin Faisal dari anak terdakwa Anggoro Widjojo dalam proyek SKRT, David Angkawijaya. Tri yang pada 2007 silam menjabat sebagai Kepala Sekretariat Komisi IV mengatakan, waktu itu paket tersebut tidak diketahuinya sebagai uang.

 

Dia berujar, saat menerima bingkisan tersebut dari David, ia diperintahkan Yusuf untuk menaruh paket tersebut di atas meja kerja. “Saya baru tahu itu isinya uang saat diperiksa oleh KPK untuk kasus ini,” ujar Tri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Rabu (21/5).

 

Tri mengatakan, selanjutnya dia tidak mengetahui diapakan paket tersebut oleh Yusuf. Apakah dibagikan kepada anggota DPR lainnya seperti yang tertuang di berkas dakwaan, atau dibawa Yusuf sendiri. “Saya hanya menaruhnya di meja yang mulia, tidak tahu,” kata Tri menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati.

 

Nani juga menanyakan kejadian lain yang lagi-lagi Tri sebagai bawahan Yusuf terlibat di dalamnya. Pertanyaan tersebut berkaitan dengan mudahnya Presiden Direktur PT Masaro Radiokom, Putranefo Alexander Prayugo, pemenang tender SKRT, mendapatkan risalah rapat DPR. “Memangnya mudah ya mendapatkan dokumen dari dan kepada DPR ?,” kata Nani.

 

“Itu risalah rapat yang mulia boleh didapatkan siapapun,” jawab Tri.

 

Hakim Nani pun curiga Tri mengetahui maksud dari Putranefo setiap kali mendatangi DPR. “Tidak yang mulia saya tidak tahu itu dari Masaro,” ujar Tri.

 

Sebelumnya, dalam berkas dakwaan disebutkan Anggoro menyogok Yusuf dengan memberikan uangnya melalui David yang diterima oleh Tri. Uang tersebut lantan dibagikan kepada sejumlah anggota Komisi IV saat itu masing-masing  yakni Suswono Rp 50 juta, Muchtaruddin Rp 50 juta, dan Muswir Rp 5 juta.

 

Pemberian uang ini merupakan upaya Anggoro untuk mempengaruhi keputusan pemenang tender dari proyek yang pada saat itu Menteri Kehutanan dijabat oleh MS Kaban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement