Rabu 21 May 2014 16:20 WIB

Kuasa Hukum Ragukan Rekaman Sadapan Soal Anggoro, Ada Apa?

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
 Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/4). ( Republika/Wihdan)
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/4). ( Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan suap proyek revitalisasi SKRT di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008 Anggoro Widjojo pada Rabu (21/5) sempat diwarnai aksi protes dari tim penasehat hukum. Anggota tim penasehat hukum Anggoro Tito Hananta Kusuma menuding rekaman hasil sadapan terkait kasus ini yang diputar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK sudah dimanipulasi.

 

Menurut dia, dengan perkembangan teknologi seperti saat ini sangat mudah mengubah suara seseorang. Dia bahkan memberikan analogi  dari iklan sebuah provider telepon seluler yang menawarkan fitur mengubah suara hanya dengan biaya Rp 1.000.

 

“Di iklan itu suara laki-laki bisa diubah menjadi suara perempuan dan sebaliknya, untuk itu saya minta agar penyidik yang mengambil sample suara dan saksi ahli dihadirkan,” kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

 

Menanggapi ini, JPU langsung mengutarkan kesiapan untuk membuktikan keabsahan suara dalam rekaman yang berisikan pembicaraan  Anggoro, mantan Menteri Kehutanan Malem Sambat Kaban, dan sopir Kaban Muhammad Yusuf tersebut.

“Saksi ahli akan dihadirkan, lalu nanti kita sama-sama uji dalam persidangan sesuai hukum acara,” ujar JPU.

 

Di sisi lain, Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati malah menolak protes tim penasehat hukum Anggoro. Pasalnya, dalam persidangan yang sudah dilakukan sebelum-sebelumnya, pada saksi sudah mengakui bahwa suara itu adalah suara mereka.

 

“Dari rekaman sadapan yang diperdengarkan tidak ada yang menyangkal, jadi tidak perlu disangsikan lagi,” ujar Hakim Nani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement