Senin 05 May 2014 11:27 WIB

Hakim Juga Tolak Eksepsi Anggoro

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
 Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/4). ( Republika/Wihdan)
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/4). ( Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Terdakwa kasus dugaan suap Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan pada 2008, Anggoro Widjojo menjalani sidang lanjutan yang digelar hari ini (5/5). Agenda persidangan merupakan pembacaan putusan sela majelis hakim yang diketuai oleh Majelis Hakim Nani Indrawati.

 

Hasilnya, eksepsi (nota keberatan atas dakwaan) Anggoro ditolak dan persidangan dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi hingga nanti vonis dijatuhkan. “Menolak nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sah sebagai dasar melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujar Nani di Pengadilan Tipikor Jakarta.

 

Dengan demikian Nani mengatakan persidangan lanjutan dengan menghadirkan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum maupun kubu terdakwa akan mulai digelar. “Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada Rabu tanggal 7 Mei 2014,” kata dia.

 

Anggoro yang hadir dengan stelan batik dipadu celana bahan katun pun langsung menundukan kepala sembari melirik ke arah tim kuasa hukumnya yang berjajar di samping kanan posisinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement