Rabu 21 May 2014 15:51 WIB

Bangunan Usaha Tanpa Izin Marak di Sleman

Rep: Nur Aini/ Red: Yudha Manggala P Putra
 Petugas Satpol PP membongkar bangunan. Ilustrasi
Petugas Satpol PP membongkar bangunan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Penertiban izin dan penjualan minuman keras di Kabupaten Sleman menjadi agenda rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat. Namun, kafe dan toko yang tidak memiliki izin pembangunan masih sering ditemukan.

Dalam penertiban penjualan miras pada awal pekan ini, Satpol PP Sleman masih menemukan kafe tanpa izin di wilayah Seturan, Caturtunggal, Kecamatan Depok. Di kafe yang tidak memiliki izin beroperasi tersebut, petugas menemukan 109 botol minuman keras. "Kafe masih baru dan tidak berizin," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Rabu (21/5).

Penertiban miras sebelumnya yang dilakukan Satpol juga menemukan toko modern tanpa kelengkapan dokumen perizinan. Pada April lalu, Satpol PP telah menemukan delapan toko modern yang belum melengkapi izin. Untuk mendirikan toko modern, Sleman menyaratkan pengusaha membuat surat izin gangguan dan IMB sesuai peraturan Bupati No 17 tahun 2012 tentang tata urutan perizinan.

Sebagian besar izin yang tidak dimiliki pengusaha tersebut adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebelumnya Sunarto mengatakan pemakaian bangunan sewa membuat sebagian besar toko modern tidak memiliki IMB. Jumlah toko modern tanpa IMB tersebut mencapai ratusan.

Dikonfirmasi mengenai banyaknya bangunan usaha tanpa izin di Sleman, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Kabupaten Sleman, I Wayan Gundana hanya mengatakan pengawasan bukan kewenangan lembaganya. Dia menyerahkan pengawasan dan penertiban perizinan ke Satpol PP. "Kami tidak memiliki kewenangan pengawasan, coba tanyakan ke Satpol PP," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement