Selasa 20 May 2014 19:44 WIB

Amir: Ajukan Sengketa Pilkada Lebak Ide Saya, tapi Suap Inisiatif Susi

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Djibril Muhammad
Gubernur non aktif Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang perdana terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Gubernur non aktif Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang perdana terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan calon Bupati Lebak, Banten Amir Hamzah dihadirkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai saksi atas terdakwa Ratu Atut Chosiyah dalam kasus dugaan suap ke Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (20/5).

Dalam kesaksiannya, Amir mengakui dialah yang kukuh mengajukan sengketa Pilkada Lebak ke MK. Hal itu terungkap dari pertanyaan Atut kepada Amir, saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/5).

"Dalam pertemuan di Hotel Sultan (tahun lalu), saya bilang ke saudara melarang untuk ajukan sengketa, bukan hanya kurang setuju karena selisihnya besar, benar?" kata Atut dalam persidangan.

"Memang ibu (Atut) tidak setuju, semua itu inisiatif saya," ujar Amir mengakui.

Amir mengungkapkan, Atut juga tidak pernah memberikan instruksi secara langsung kepada amir untuk memenuhi permintaan Ketua MK Akil Mochtar soal uang Rp 3 miliar.

Justru menurutnya, Susi Tur Andayanilah, pengacaranya, yang memaksa ia harus menyediakan uang tersebut. Sebab jika tidak, maka gugatannya di MK akan kalah. "Soal uang itu inisiatif Susi," ujar dia.

Sebelumnya, dalam persidangan kasus tersebut, dari keterangan para saksi serta terdakwa Wawan dan Susi, diketahui Amir dan Kasmin akan mengajukan sengketa Pilkada Lebak ke MK. Singkat cerita, permohonan sengketa mereka dikabulkan MK dan Pilkada Lebak harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Ketika itu, disampaikan Susi sebagai ucapan terima kasih Akil harus diberi uang Rp 3 miliar sesuai permintaan. Meski demikian, hanya Rp 1 miliar yang bisa disediakan. Jumlah itu sendiri didapat dari Wawan yang disebut atas perintah Atut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement