Selasa 20 May 2014 19:16 WIB

2 Siswa Terlibat Kasus Ganja Tetap Lulus UN

 Sejumlah siswa SMA swasta merayakan kelulusan dengan berfoto bersama di Perempatan Tugu, Yogyakarta, Selasa (20/5).   (Antara/Noveradika)
Sejumlah siswa SMA swasta merayakan kelulusan dengan berfoto bersama di Perempatan Tugu, Yogyakarta, Selasa (20/5). (Antara/Noveradika)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO-- Dua pelajar pada sebuah SMK di Kota Solo yang tertangkap polisi karena terlibat kasus narkotika jenis ganja, Mws (17) warga Jebres dan Ry (18), dinyatakan lulus ujian nasional (UN) 2014.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Surakarta, Etty Retnowati, di Solo, Selasa, mengatakan, kedua siswa yang terlibat kasus ganja tersebut dinyatakan lulus UN, dan kedua ijazah akan segera diserahkan pihak sekolah kepada yang bersangkutan.

Menurut dia, dari hasil UN di sekolah kedua anak yang terlibat kasus narkoba tersebut semua siswanya lulus 100 persen. Kedua anak yang terkena kasus narkoba itu, terlibat setelah keduanya selesai mengikuti UN.

"Kedua anak itu, dari informasi pihak sekolah berkelakuan cukup baik sejak duduk di kelas 10 hingga 12. Namun, lebih jelasnya bisa tanyakan kepada kepala sekolahnya," katanya.

Pihak sekolah kedua tersangka menyatakan kaget dan tidak menyangka kedua anak didiknya terlibat kasus narkoba karena keduanya berkelakukan baik di sekolah dan sopan. Kendati demikian, pihak sekolah akan mengirimkan perwakilannya untuk menjenguk kedua siswanya yang kini terlibat hukum di Polresta Surakarta.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Surakata, AKP Sis Raniwati, mengatakan, kedua siswa yang diduga sebagai kurir ganja tersebut hingga kini sedang proses pemeriksaan oleh tim penyidik. Keduanya tidak diizinkan mengambil pengumuman kelulusan sekolah karena masih menjalani proses hukum.

Menurut Kasat Narkoba Polresta Surakarta, Kompol Kristiyono, dua pelajar yang terlibat kaus narkoba hingga kini masih proses menyidikan. "Anak-anak ini, diindikasikan masih lugu yang dimanfaatkan oleh bandar narkoba. Namun, keduanya tetap bersalah melakukan kejahatan karena terbukti ikut mengedarkan ganja," katanya.

Menyinggung soal penyidikan apakah penyidik menemukan bukti dan tersangka lain, Kristiyono menjelaskan, hingga saat ini belum. Atas perbuatan kedua tersangka tersebut dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35/2009, tentang Narkotika.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement