Selasa 20 May 2014 17:18 WIB

Wakil Wali Kota Cirebon Dilaporkan Atas Tuduhan Penipuan

Rep: Lilis Handayani/ Red: Hazliansyah
Garis polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Garis polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Wakil Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis dilaporkan ke Polres Cirebon Kota. Ia dituduh melakukan tindak pidana penipuan.

Azis dilaporkan oleh seorang warga Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Faraz Nahdiyani pada 13 Mei 2014. Pelapor yang juga korban, Faraz melalui kuasa hukumnya, Iskandar menjelaskan, kasus itu terjadi sekitar Oktober 2012.

Ketika itu, Azis diketahui telah menjaminkan sertifikat sebuah rumah di Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, milik ayah pelapor, Sutisno (alm). Sutisno telah meninggal dunia pada Juni 2013, begitu pula istrinya yang meninggal beberapa tahun sebelumnya. Rumah tersebut saat ini telah dimiliki keempat anak Sutisno sebagai ahli waris.

Pelaporan ke polisi berawal ketika pihak ahli waris Sutisno menerima surat penagihan dari Bank BTN atas cicilan piutang sekitar Rp 300 juta, dengan jaminan sertifikat rumah milik keluarga Sutisno. Mereka pun terkejut karena merasa tak pernah menggadaikan sertifikat rumah.

Diketahui, dalam surat penagihan itu tertulis nama Nasrudin Azis. Padahal, pihak ahli waris mengaku tak pernah merasa menjual rumah maupun lahan kepada Azis.

Pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya mencoba menemui Azis beberapa kali, namun tak berhasil. Mereka kemudian melaporkan Azis  dengan tuduhan penipuan.

Laporan tersebut sudah masuk ke Polres Cirebon Kota dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor LP/578/B/V/2014/JBR/CRB KOTA.

Tak hanya melaporkan Azis, pihak ahli waris juga melayangkan somasi tertanggal 24 April 2014 dengan nomor 27/SM/ADV/IV/2014 kepada BTN karena dianggap telah menyetujui kredit dengan jaminan bukan milik peminjam, melainkan milik orang lain dan tanpa persetujuan pemilik atau ahli waris.

''Pihak ahli waris tidak pernah tahu ataupun menyetujuinya. Tapi tiba-tiba ada tagihan atas nama Nasrudin Azis ke rumah korban,'' terang Iskandar, Selasa (20/5).

Iskandar juga menunjukkan surat peringatan III dari Bank BTN dengan nomor 005/CRB.II//LCWO/II/2014 dengan nomor account 0003501010065003 kepada Nasrudin Azis. Dalam surat itu disebutkan, hingga 26 Februari 2014 Azis masih menunggak kewajiban membayar Rp 322.738.184.

''Rumah itu sudah masuk pelelangan negara karena piutangnya tak dibayar Azis,'' tutur Iskandar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement