REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak ke Mahkamah Konstitusi (MK) satu persatu mulai disidangkan. Satu di antaranya ialah Susi Tur Andayani, pengacara yang didakwa tidak hanya terlibat dengan suap sengketa Pilkada Lebak, tapi juga Lampung Selatan.
Atas rangkaian pesidangan yang sudah digelar sejak April lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan menilai Susi sudah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima dan terlibat dalam upaya suap.
"Memerintahkan majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara," ujar Ketua Tim JPU KPK Jaksa Edi Hartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/5).
Dijelaskan Edi, JPU mempertimbangkan dua hal dalam pemberian tuntutan ini. Antara lain faktor meringankan dan memberatkan. "Memberatkan, sebagai praktisi hukum terdakwa tidak selaiknya ikut menerima suap," ujar Edi.
Sedangkan faktor yang meringankan, Susi belum pernah dihukum dalam perkara apapun. Selain Susi, terdakwa lainnya yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan juga akan menghadapi persidangan tuntutan serupa.
Dijadwalkan, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang juga sudah dijadikan terdakwa dalam kasus suap sengketa Lebak ini akan menjalani sidang tuntutan Senin pekan depan.
Sebelumnya, Susi, Wawan, dan Atut diduga melakukan penyuapan kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Lebak. Susi sebagai perantara menghubungkan Akil kepada Wawan dan Atut untuk memenangkan sengketa atas calon Bupati dan Wabup Lebak Amir-Kasmin.