Senin 19 May 2014 20:23 WIB

Kemenag: Belum Ada Larangan Umrah Karena MERS

Seorang menggunakan masker di sebuah pasar onta di Riyadh, Arab Saudi, Ahad (11/5) agar terhindar dari virus MERS.
Foto: Reuters/Faisal Al Nasser
Seorang menggunakan masker di sebuah pasar onta di Riyadh, Arab Saudi, Ahad (11/5) agar terhindar dari virus MERS.

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Bangka Belitung menyatakan hingga saat ini belum ada larangan kepada jamaah untuk melaksanakan ibadah umrah terkait merebaknya virus Middle East Respiratory Syndrome (MERS) di Arab Saudi.

"Belum ada larangan dari Kementerian Agama RI bagi jamaah umrah, dipersilakan saja namun harus lebih hati-hati," kata Kasubag Inmas Kanwil Kemenag Bangka Belitung, Sugio di Pangkalpinang, Senin (19/5).

Namun demikian, menurut dia, pihaknya tetap mengingatkan kepada jamaah umrah atau biro perjalanan yang memberangkatkannya untuk mengantisipasi dini terhadap virus MERS yang dinilai gampang menular itu.

"Kami hanya sekadar mengimbau agar jamaah umrah khususnya dari Bangka Belitung jaga kesehatan, jaga kondisi tubuh, cukup asupan gizi dan yang penting untuk pencegahan selalu menggunakan masker," ujarnya.

Ia menyatakan, kasus MERS sudah menimpa 400 lebih jamaah umrah di Arab Saudi dan 100 orang lebih dinyatakan meninggal dunia karena penularan virus itu sangat cepat.

Namun demikian, kata dia, hingga kini belum ada laporan jamaah umrah asal Bangka Belitung yang terindikasi dijangkiti virus MERS tersebut.

"Sebenarnya jamaah umrah ini menjadi tanggung jawab biro perjalanan yang memberangkatkannya dan selama ini sistem pengawasan langsung dari Kementerian Agama RI," ujarnya.

Ia menegaskan, kantor wilayah tidak memiliki data jumlah jamaah umrah dan tidak punya kewenangan mengawasinya karena biro perjalanan langsung berurusan dengan Kementerian Agama RI.

"Namun demikian bukan berarti kami lepas tangan, tetapi hanya sebatas pembinaan karena memang di Kanwil Kemenag ada Bidang Umrah," ujarnya.

Ia menjelaskan, secara aturan biro perjalanan yang memberangkatkan jamaah tidak memiliki tanggung jawab melaporkan ke Kanwil Kemenag karena yang mengeluarkan perizinan langsung dari Kementerian Agama RI.

"Sampai sekarang belum ada pelimpahan untuk urusan umrah ditangani Kanwil Kemenag, sehingga terkadang ini sedikit menjadi masalah karena ketika ada kasus hukum dengan jamaah kami dipanggil sebagai saksi ahli," jelasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement