Ahad 18 May 2014 20:54 WIB

Disdik Pastikan Standar Kelulusan Ditentukan Sekolah

 Panitia memindai lembar jawaban ujian nasional tingkat SMP dan sederajat di Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, Kota Bandung, Selasa(6/5).  (foto: Septanjar Muharam)
Panitia memindai lembar jawaban ujian nasional tingkat SMP dan sederajat di Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, Kota Bandung, Selasa(6/5). (foto: Septanjar Muharam)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG-- Dinas Pendidikan Kota Semarang memastikan standar kelulusan peserta didik jenjang SD dan sederajat ditentukan sekolah, disesuaikan dengan potensi sekolah masing-masing.

"Standar kelulusan SD ditentukan masing-masing sekolah. Memang bisa saja berbeda antarsekolah," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Disdik Kota Semarang Sutarto di Semarang, Ahad.

Ketua Panitia Penyelenggara Ujian Nasional (UN) Kota Semarang itu menjelaskan mekanisme penentuan standar kelulusan jenjang SD memang berbeda dengan penentuan standar kelulusan SMP dan SMA sederajat. Kalau untuk SMP dan SMA sederajat, kata dia, standar kelulusan ditentukan oleh pusat, sementara untuk jenjang SD dan sederajat diserahkan kepada setiap sekolah dengan melihat potensinya sendiri.

"Untuk SD, kami tidak akan memaksakan standar kelulusan tertentu. Sekolah sendiri yang melihat potensinya dan menentukan standar kelulusan untuk siswanya. Berbeda dengan SMP dan SMA sederajat," katanya.

Ia menjelaskan setidaknya ada tiga kriteria umum kelulusan SD yang harus dipenuhi, yakni siswa mengikuti seluruh program pembelajaran (mata pelajaran) yang dibuktikan dengan nilai yang diperoleh lewat rapor.

Kedua, kata dia, siswa mendapatkan nilai minimal baik untuk seluruh mata pelajaran tersebut, dalam kaitan ini kriteria penilaian baik diserahkan kepada masing-masing sekolah yang bersangkutan.

"Ketiga, lulus ujian sekolah (US). Standar kelulusan US ini diserahkan kepada masing-masing sekolah," katanya.

Meski standar kelulusan ditentukan sekolah, ia menjelaskan penetapan standar kelulusan harus dilakukan sekolah dan harus dikirimkan ke Disdik provinsi jauh-jauh hari sebelum pelaksanaan ujian sekolah. "Sekolah yang menentukan sendiri berapa besaran nilai yang jadi standarnya. Selanjutnya standar yang ditetapkan itu dikirim secara 'online' ke provinsi. Itu jauh hari sebelum pelaksanaan US," katanya.

Berkaitan dengan pelajaran yang diujikan lewat US, ia mengatakan terbagi dua jenis, yakni tiga mapel yang dikendalikan pelaksanaannya oleh pusat, dan mapel lainnya diserahkan kepada sekolah masing-masing. "Tiga mapel itu, yakni Matematika, Bahasa Indonesia, dan IPA yang ditangani pemerintah. Ujian sekolah untuk selain tiga mapel itu diserahkan sekolah. Namun, penilaiannya tetap menjadi satu," kata Sutarto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement