Ahad 18 May 2014 17:36 WIB

Habis Dicabuli, Mahasiswi Bayar Ustaz Palsu Rp 200 Ribu

Rep: C65/ Red: A.Syalaby Ichsan
pelecehan seksual (ilustrasi)
pelecehan seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Warga Jalan Cemara, Kota Bandung, Muhammad Musa Alimin alias Yogi (42 tahun) ditangkap polisi. Pria yang mengaku ustaz tersebut ditahan karena dilaporkan mencabuli seorang mahasiswi dari satu perguruan tinggi di Bandung dengan modus pengobatan.

Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Suparma menyatakan setelah mendapat laporan dari korban, dengan segera pihaknya langsung membekuk tersangka.

"Si korban merasa penyakit di perutnya tak kunjung membaik padahal sudah diperiksa berulangkali oleh tersangka, karena itu dia merasa curiga dan lapor ke polisi," ujar Suparma.

Suparma menjelaskan, yang menjadi kejanggalan, korban harus melakukan hubungan suami istri dengan tersangka agar penyakitnya bisa cepat sembuh dan dengan mengenakan alat kontrasepsi.

Perilaku tersangka itu telah dilakukan sebanyak 14 kali sejak Januari 2011 hingga April 2014. Bahkan, korban harus membayar Rp 200 ribu setiap kali melakukan pengobatan.

Polisi saat ini mengamankan barang bukti berupa kitab arab gundul, kain warna putih dan kuning sepanjang tiga meter, buku catatan anatomi penyakit pasien, handuk kecil, celana dalam bertulis rajah arab, tiga botol minyak, dan enam buah kapsul obat.

"Pelaku dijerat pasal 285 KUHP tentang Pidana Persetubuhan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Suparma.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement