REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Donggala, Sulawesi Tengah, menetapkan tujuh tersangka kasus pembakaran Kantor Camat Sindue dan Kantor Camat Sindue Tobata, pada pertengahan April 2014.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Donggala Iptu Sunardi Alie di Donggala, Jumat, mengatakan, penetapan tersangka itu setelah proses penyelidikan dengan memeriksa saksi yang berjumlah hampir 50 orang.
Ketujuh tersangka itu adalah berinisial FL, DL, RZ, BA, AW, dan RA sebelumnya juga turut diperiksa penyidik Polres Donggala.
Dia mengatakan sudah ada bukti awal untuk menahan tersangka terkait pembakaran dua kantor camat pada 16 April 2014. Keterangan tersangka juga sudah ditanyakan kepada saksi lainnya yang ternyata memberatkan ketujuh pria yang diduga membakar dua kantor camat itu.
Sunardi Alie sendiri enggan menceritakan peran dan motif para tersangka dalam kasus pembakaran yang menghanguskan ribuan surat suara itu. "Kita tunggu penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Ditanya tentang kemungkinan bertambahnya tersangka, Sunardi belum bisa berspekulasi dan masih menunggu proses penyelidikan selanjutnya.
Kasus tersebut sempat menyedot perhatian nasional karena daerah itu dianggap aman dari potensi gangguan keamanan. Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 18.20 wita itu tidak menimbulkan korban jiwa.
Kantor Camat Sindue dan Kantor Camat Sindue Tobata sendiri yang berjarak 35 kilometer juga terbakar dalam waktu hampir bersamaan. Sementara Kantor Camat Sindue berada sekitar 75 meter dari Markas Polsek Sindue dan Koramil Sindue.
Sebelumnya Kepala Polda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Ari Dono Sukmanto menduga kebakaran itu disengaja karena polisi mencium aroma minyak tanah saat kantor camat terbakar.