Jumat 16 May 2014 15:56 WIB

Mendagri Jelaskan Mekanisme Penonaktifan Jokowi

Gamawan Fauzi
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan mekanisme penonaktifan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi). Jokowi akan resmi diberhentikan sementara saat ditetapkan menjadi capres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Untuk menjadi nonaktif tentu ada tanggapan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Tanggapan itu setelah yang bersangkutan (Jokowi) dinyatakan lolos sebagai capres oleh KPU," kata Gamawan di kantornya, Jumat (16/5).

Setelah ditetapkan KPU, kata dia, Jokowi akan kembali mengajukan izin kepada presiden untuk dinon-aktifkan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Baru kemudian terbit SK (Surat Keputusan) non-aktif dari presiden. Jadi kemarin yang disampaikan itu baru izin saja, tetapi implikasi izin terkait kapan nonaktifnya, itu akan ada suratnya lagi," jelas mantan Gubernur Sumatra Barat itu.

Sebelumnya, Jokowi dan Basuki Tjahaja Purnama menemui mendagri untuk membahas pelimpahan kewenangan terkait rencana penonaktifan Jokowi dalam rangka pencapresan.

"Setelah menghadap Pak Presiden, saya menghadap Pak mendagri dalam rangka penonaktifan saya. Sudah dijelaskan oleh beliau (mendagri) tugas-tugas Pak Wagub apa saja setelah saya nonaktif," kata Jokowi usai bertemu mendagri.

KPU akan membuka pendaftaran bakal capres dan cawapres pada 18-20 Mei di Gedung KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol No 29, Jakarta Pusat. Berdasarkan PKPU Nomor 4/2014, KPU menetapkan nama-nama peserta pilpres pada 31 Mei.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement