Jumat 16 May 2014 15:17 WIB

Ini Kata Mendagri Soal Pencawapresan Samad

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Indira Rezkisari
Abraham Samad
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Abraham Samad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, berdasarkan UU Pilpres, pejabat negara yang akan dicalonkan parpol peserta pemilu, harus mundur paling lambat 7 hari sebelum pendaftaran KPU. Namun, ketentuan tersebut bergantung pada mekanisme Peraturan KPU.

Dia mengatakan, kalau KPU punya tafsir berbeda, maka ada toleransi bagi para pejabat yang hendak mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Namun, apakah itu melangkahi UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres, ia enggan memberi komentar.

"Saya hanya menanggapi aturannya, bukan pejabat negara yang akan mencalonkan namun terbentur aturan (Abraham Samad)," kata Gamawan, Jumat (16/5).

Menurut dia, berdasarkan aturan di UU Pilpres, pejabat negara termaksud ketua KPK yang hendak maju sebagai cawapres, harusnya mengundurkan diri paling lambat 7 hari sebelum pendaftaran KPU. Artinya, batas waktu Abraham Samad mengajukan pemunduran diri terakhir Selasa (13/5).

Namun saat ditanya, KPU masih memberikan toleransi, mekanisme perizinan terakhir saat mendaftarkan pasangan calon, kata dia, itu merupakan tafsir penyelenggara pemilu. Bahkan, kalau ada Peraturan KPU yang mentolerir ketentuan itu, maka batasan dalam UU Pilpres bisa saja tak berlaku.

"Saya tidak tahu, itu ranah KPU," ujar dia singkat saat ditanya apakah peraturan KPU melangkahi UU Pilpres.

Sebelumnya, Abraham Samad mengakui sudah mendapat restu dari komisioner KPK atas pencalonannya sebagai wakil Presiden Joko Widodo. Juru Bicara PDI Perjuangan, Eva Kusuma Sundari menambahkan, nama Samad memang masuk sebagai bakal calon yang dipertimbangkan partai.

"Namun tidak ada yang lebih unggul, semua masih 50-50, plus minusnya masih dalam pertimbangan," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement