Rabu 14 May 2014 20:50 WIB

Pencabulan Bocah Sunter, Polisi Periksa 4 Saksi

Rep: c70/ Red: Joko Sadewo
 Seorang anak memegang lilin berdiri disamping foto empat orang yang dihukum dalam kasus pelecehan seksual anak.     (ilustrasi)
Foto: EPA/GUILLERMO LEGARIA
Seorang anak memegang lilin berdiri disamping foto empat orang yang dihukum dalam kasus pelecehan seksual anak. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Saint Monica Sunter, Jakarta Utara, sejauh ini pihak penyidik telah memeriksa empat orang saksi.

"Tiga dari pihak sekolah yaitu Suster War, Miss Bharty dan Suster Siti sedangkan satu lagi yaitu baby sister korban Soleha," kata Rikwanto melalui pesan singkat pada Rabu (14/5).

Rikwanto melanjutkan, pihak penyidik juga telah memeriksa CCTV di sekolah. Hasil visum dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang pernah dilakukan korban juga akan diperiksa lebih lanjut. "Saat ini terduga Miss S, masih ditetapkan sebagai saksi," lanjutnya.

Sebelumnya diketahui pada Selasa (13/5) seorang wanita berinisial B melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual yang dialami anaknya L (3,5 tahun) ke Unit Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya.

B mengatakan, L selalu mengeluhkan rasa sakit ketika buang air besar. L mengaku telah menerima perlakuan yang tak senonoh oleh salah satu guru ekstrakulikulernya Miss S di sekolah pada 29 April.

B mengaku sudah melakukan visum ke RSCM dan ditemukan bukti bahwa di bagian anus L, pernah terkena benda tumpul. Rikwanto mengatakan, dalam laporan B, Miss S dilaporkan atas dugaan perbuatan cabul terhadap dan atau penganiayaan terhadap anak, sesuai Pasal 82 dan Pasal 80 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement