Rabu 14 May 2014 16:55 WIB

KPK Minta Cegah Pejabat PT Sentul City

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Johan Budi
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan permintaan pencegahan kepada Direktorat Imigrasi Kemenkumham. Permintaan itu terkait kasus dugaan penyuapan pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

"Atas nama tiga orang," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Rabu (14/5). Johan mengatakan, pencegahan itu terkait penyidikan kasus dengan tersangka Bupati Bogor Rachmat Yasin. 

Salah satu yang dicegah adalah Direktur PT Sentul City Robin Zulkarnain. Dua lainnya adalah karyawan swasta Teuteung Rosita dan wiraswasta Heru Tandaputra. 

Johan mengatakan, pencegahan berlaku sejak 13 Mei 2014 hingga enam bulan ke depan. "Tujuannya agar sewaktu-waktu yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi di KPK, yang bersangkutan tidak sedang bepergian ke luar negeri," kata dia.

PT Sentul City disebut merupakan salah satu pemilik saham PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA). Nama PT BJA disebut terkait dengan kasus yang menjerat Rachmat. Dalam laman www​.sentulnirwana.com, PT BJA berdiri pada 1994. Sekitar Januari 2010, PT Sentul City kemudian mengambil alih 88 persen saham perusahaan tersebut untuk percepatan proyek Kota Baru Mandiri. 

Kemudian Juli 2010, PT Sentul City menggandeng PT Bakrieland Development Tbk dengan kepemilikan saham masing-masing 50 persen. Pada April 2013, PT Sentul City kembali menambah kepemilikan sahamnya di PT BJA menjadi 65 persen, dan PT Bakrieland Development menjadi 35 persen. PT Bakrie mengklaim sudah menjual sahamnya kembali.

Sebelumnya pada 23 Juli 2011, PT BJA resmi mengumumkan dimulainya megaproyek Sentul Nirwana yang akan memaksimalkan lahan seluas 12.000 hektare di wilayah Jonggol kabupaten Bogor, Jawa Barat. Proyek Sentul Nirwana disebut merupakan pembangunan kota mandiri terbesar di Indonesia. 

Kawasan itu ditargetkan untuk menjadi kawasan mega residensial terpadu. Pembangunan tahap I memakan lahan seluas 600 hektare. Di kawasan itu rencananya akan dibangun berbagai fasilitas. 

Kamis (8/5), KPK resmi menetapkan Rachmat sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan terkait rekomendasi pemanfaatan lahan hutan. KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor M Zairin sebagai tersangka. Satu tersangka lainnya adalah FX Yohan Yap. Yohan disebut sebagai perwakilan dari PT BJA. Dalam kasus ini, Yohan disangkakan sebagai pemberi suap. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement