REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Seorang pencuri spesialis Alquran di masjid-masjid di Cirebon, ditangkap petugas, Selasa (13/5). Pelaku menjual Alquran hasil curiannya untuk keperluan hidupnya sehari-hari.
Pelaku yang berinisial MR (35), warga Drajat Kota Cirebon itu ditangkap setelah mencuri Alquran di Masjid Raya At-Taqwa Kota Cirebon. Dia ditangkap oleh satpam masjid ketika sedang menawarkan Alquran hasil curiannya, tak jauh dari masjid yang terletak di pusat Kota Cirebon itu.
''Sebelumnya kami mendapat informasi adanya orang yang menjual Alquran bercap Masjid At-Taqwa,'' ujar Andi Mulya, Koordinator keamanan, kebersihan dan ketertiban Masjid At-Taqwa.
Setelah diselidiki, ternyata orang yang menjual Alquran bercap Masjid At-Taqwa itu adalah MR. Pria pengangguran tersebut mencuri Alquran dari dalam masjid untuk dijual dengan harga murah.
Alquran seharga Rp 75 ribu per buah itu dijual MR dengan harga hanya Rp 10 ribu. Uang hasil penjualannya digunakan MR untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
MR mengaku, dirinya sudah berkali-kali mencuri Alquran di berbagai masjid, termasuk Masjid Raya At-Taqwa. ''Pengamanan di masjid kan longgar, jadi saya bisa leluasa,'' tutur MR.
Sementara itu, Andi menjelaskan, selama ini jumlah Alquran yang ada di Masjid At-Taqwa memang selalu berkurang. Setiap menerima hibah Alquran dari jamaah, pihak DKM pasti menghitung ulang jumlah seluruh Alquran.
Awalnya, Andi mengira berkurangnya jumlah Alquran itu karena ada warga yang membutuhkan Alquran tapi tidak mampu membelinya. Namun ternyata, berkurangnya Alquran itu karena dicuri untuk diperjualbelikan.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dani Kustoni melalui Kapolsekta Utara Barat Luhut Sitohang membenarkan adanya penangkapan MR, pencuri spesialis Alquran.
Luhut didampingi Kanit Reskrim Tarsiman, mengungkapkan, pelaku telah melanggar pasal 362 dengan ancaman hukuman selama lima tahun. Baik Luhut maupun Tarsiman pun mengaku, selama puluhan tahun bertugas di kepolisian, baru kali ini menangani kasus pencurian spesialis Alquran.