REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung kembali mengingatkan pemerintah akan dampak eksploitasi kawasan hutan Gunung Rajabasa terhadap sumber-sumber mata air di daerah itu.
"Walhi menyayangkan Kementerian Kehutanan yang memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung Gunung Rajabasa, karena akan menimbulkan dampak kerusakan alam, seperti kehilangan sumber-sumber mata air setelah dieksploitasi," kata Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Bejoe Dewangga, di Bandarlampung, Selasa.
Menanggapi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan pada 25 April 2014 kepada PT Supreme Energy Rajabasa (SERB) untuk mengelola listrik dari panas bumi (geotermal) di kawasan Gunung Rajabasa itu, Bejoe menegaskan, panas bumi dalam pengelolaannya akan memerlukan banyak air.
Hal itu, menurut dia, bisa menjadikan Kabupaten Lampung Selatan khususnya pada wilayah tiga kecamatan di sekitar Gunung Rajabasa itu, yakni Penengahan, Kalianda, dan Rajabasa akan mengalami krisis air, seperti yang telah terjadi di kota Bandarlampung dan sekitarnya.
Jika benar saat ini terjadi krisis energi listrik, ujar dia melanjutkan, apakah benar pemanfaatan listrik dari panas bumi itu untuk kepentingan masyarakat di Lampung Selatan dan daerahnya lainnya di Provinsi Lampung.
Menurut Bejoe, kenyataannya beberapa pembangkit listrik di Lampung justru listriknya dijual keluar Lampung. Provinsi Lampung sekarang ini telah mengalami krisis air dan krisis daya listrik, dengan kata lain Provinsi Lampung mengalami kemiskinan di antara kemakmuran sumberdaya alamnya yang melimpah, demikian Bejoe Dewangga.