Senin 12 May 2014 18:14 WIB

'Predator Anak' Kembali Diringkus

Rep: Bowo Pribadi/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Seorang anak memegang lilin berdiri disamping foto empat orang yang dihukum dalam kasus pelecehan seksual anak.     (ilustrasi)
Foto: EPA/GUILLERMO LEGARIA
Seorang anak memegang lilin berdiri disamping foto empat orang yang dihukum dalam kasus pelecehan seksual anak. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Satu persatu para 'predator anak' di bawah umur diringkus dan harus berurusan dengan aparat kepolisian.

 

Kali ini, giliran aparat Polrestabes Semarang meringkus dua dari tiga pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMP di wilayah hukum Polsek Tembalang. Keduanya, Sadar Pribadi (25 tahun) dan Joko Cahyono (28) merupakan pelaku pemerkosaan terhadap V (14), siswi sebuah SMP di Kota Semarang, pertengahan Maret lalu.

 

Seorang pelaku berinisial C hingga kini masih dalam pengejaran petugas Satreskrim Polrestabes Semarang.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan, peristiwa pemerkosaan ini terjadi pada 17 maret 2014.

 

“Tindak perkosaan terhadap anak di bawah umur ini terjadi di tempat kerja keduanya, di sebuah percetakaan di kawasan Karanggawang,” jelasnya, Senin (12/5).

 

Menurut Kapolrestabes Semarang, kedua pelaku tersebut diamankan di dua tempat terpisah. Masing- masing di wilayah Kabupaten Sragen dan Kabupaten Boyolali. Ia mengatakan, kejadian tersebut bermula korban V dikenalkan oleh V kepada ketiga pelaku. Dari perkenalan ini mereka sepakat berkaraoke.

 

Di dalam ruangan karaoke, korban V dicekoki minuman keras jenis ciu oleh para pelaku. Setelah teler, korban dibawa ketiga pelaku ke percetakan tempat mereka bekerja. Tak hanya memperkosa V yang tak berdaya, salah seorang pelaku ditengarai juga sempat mengabadikan aksi biadab mereka dengan kamera handphone.

 

“Kami masih mendalami dan menelusuri di mana handphone untuk merekam tersebut dan hasil rekaman tersebut dan untuk apa,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindingan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara teman korban Eva (15) saat ini masih dimintai keterangan intensif oleh penyidik. "Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan dalam peristiwa pemerkosaan ini,” tambah Djihartono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement