Ahad 11 May 2014 19:16 WIB

Pihak JIS Bantah Disebut Lalai

Rep: C30/ Red: A.Syalaby Ichsan
  Sejumlah siswa Jakarta International School (JIS) mengikuti pelajaran olahraga di Jakarta, Selasa (29/4).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Sejumlah siswa Jakarta International School (JIS) mengikuti pelajaran olahraga di Jakarta, Selasa (29/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Jakarta International School (JIS) Harry Pontoh membantah, pihaknya dikatakan lalai dalam mengawasi siswanya terkait tindak kekerasan seksual yang terjadi di TK JIS. Menurutnya, apa yang terjadi merupakan musibah di luar sepengetahuan pihak sekolah.

"Sekolah kan tempat pendidikan. Tidak mungkin sekolah menganjurkan yang tidak benar," katanya saat dihubungi RoL, Ahad (11/5).

Dia juga membantah jika pihaknya dikatakan melakukan pembiaran terhadap kasus kekerasan seksual yang terjadi. Sehingga, kata dia, tidak tepat jika pihak sekolah dikatakan lalai dan Kepala JIS harus dicopot.

"JIS sangat tidak mungkin membiarkan itu terjadi. Kalau membiarkan berarti ada pemberitahuan kemudian dibiarkan. Kami sama sekali tidak tahu," ujarnya.

Dikatakan Harry, saat ini pihaknya sedang melakukan pembenahan internal untuk lebih baik lagi dalam memberikan fasilitas pendidikan. Sebagai lembaga pendidikan, JIS juga berharap kepada Kemendikbud untuk turut membantu agar JIS bisa lebih baik lagi dalam memberikan layanan pembelajaran kepada murid.

Namun, lanjut Harry, pihaknya menghormati sepenuhnya apa yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal (PAUDNI) Kemendikbud Lidya Freyani Hawadi sebagai sebuah pendapat.

Harry juga menanggapi terkait guru ekspatriat yang harus bisa berbahasa Indonesia. Menurutnya, kalau hal itu dilaksanakan maka akan teramat sulit untuk dipenuhi. Namun, dia mengaku tidak semua guru di JIS tidak bisa berbahasa Indonesia. Harry mengatakan, beberapa guru di JIS pernah berkomunikasi dengannya menggunakan bahasa Indonesia.

"Saya tidak punya data berapa yang bisa. Tapi yang saya temui banyak yang bisa berbahasa Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Kemendikbud melalui Dirjen PAUDNI Lidya Freyani Hawadi meminta agar Kepala JIS, Tim Carr, dicopot dari jabatannya karena dianggap lalai dalam mengawasi siswa yang mengakibatkan terjadinya kasus pelecehan seksual di sekolah itu.

Dia juga mengatakan, berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan, guru-guru yang mengajar dan juga ekspatriat harus bisa Bahasa Indonesia. Sementara di JIS, sebagian besar guru termasuk Kepsek Tim Carr tidak bisa Bahasa Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement