REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah Metro Jaya akan melakukan pengawasan ketat terhadap kelima tersangka pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS).
Sebelumnya, tersangka ke-6 JIS, Azwar tewas bunuh diri setelah menenggak cairan pembersih lantai.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan, polisi akan menyingkirkan barang berbahaya yang bisa membuat korban melakukan bunuh diri.
''Jadi untuk barang berbahaya kita singkirkan, termasuk cairan pembersih lantai, jadi cairan itu tidak ada lagi di kamar mandi,'' kata dia, Sabtu (10/5).
Cairan pembersih lantai hanya dipakai ketika membersihkan saja. Setelah digunakan cairan tersbeut akan diambil petugas.
Rikwanto melanjutkan, tidak hanya menyingkirkan barang berbahaya, petugas juga akan mengatur jadwal kunjung. ''Lebih intensif dan lebih rapet lagi waktunya,'' kata dia.
Azwar dijadikan tersangka melalui penyelidikan kepolisian. Kasus pelecehan ini berawal ketika Ibu korban, TPW, melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/1044/III/2014/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 24 Maret 2014 terkait dugaan pelanggaran Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
TPW melaporkan anaknya berinisial AK (6 tahun) menjadi korban pelecehan seksual di toilet sekolah. Ibu korban, menduga pelaku merupakan petugas kebersihan di sekolah tersebut dan lebih dari dua orang.