Sabtu 10 May 2014 03:22 WIB

Usai Penetapan Suara, KPU Istirahat 3 Hari

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (ketiga kanan) mengamati saat salah satu saksi partai politik mengajukan protes dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Papua Barat di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (6/5).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (ketiga kanan) mengamati saat salah satu saksi partai politik mengajukan protes dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Papua Barat di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (6/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan beristirahat selama tiga hari usai penetapan hasil Pileg 2014 pada Jumat (9/5) malam. Mereka belum ada jadwal dalam waktu dekat untuk membahas hasil rapat pleno rekapitulasi nasional tersebut.

Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan, KPU belum menjadwalkan adanya pertemuan untuk melanjutkan proses tahapan pemilu. Kegiatan tersebut baru akan berlangsung Selasa (13/5) mendatang dengan agenda menghitung perolehan kursi partai.

“Mulai Sabtu hingga Senin, kami belum ada agenda. Nanti hari Selasa baru ada lagi perhitungan hasil perolehan kursi,” kata Hadar kepada Republika usai penetapan hasil pileg di ruang rapat pleno KPU, Sabtu (10/5) dini hari.

Komisioner KPU lainnya, Arief Budiman menambahkan, hanya beberapa hari saja mereka akan beristirahat, setelah itu pihaknya akan disibukan kembali di Mahkamah Konstitusi (MK). Pascapenetapan hasil pileg ini, ia merasa KPU akan semakin sibuk.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelsaikan proses rekapitulasi nasional Jumat (9/5) sekitar pukul 23.15 WIB. Provinsi Maluku Utara menjadi daerah terakhir yang ditetapkan hasil perhitungan suaranya. “Dengan ini rapat pleno rekapitulasi nasional, dinyatakan selesai,” kata Ketua KPU, Husni Kamil Malik dalam rapat pleno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement