REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum menetapkan hasil perolehan suara pemilu legislatif 12 partai politik peserta Pemilu 2014 di Jakarta, Jumat malam, usai menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Terbuka selama 14 hari.
"Dengan ini saya nyatakan Keputusan KPU Nomor 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota dalam rangka Pemilu 2014," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU Pusat Jakarta.
Penetapan hasil Pemilu Legislatif tersebut disahkan pukul 23.55 WIB, yang artinya KPU dapat mematuhi perintah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 bahwa penetapan hasil Pemilu secara nasional dilakukan 30 hari setelah pemungutan suara.
Rapat Pleno penetapan hasil Pemilu dihadiri oleh tujuh komisioner KPU Pusat, termasuk Juri Ardiantoro, Arief Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Sigit Pamungkas, Ida Budhiati dan Hadar Nafis Gumay. Berikut adalah hasil perolehan suara parpol peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2014;
1. Partai Nasdem: 8.402.812 suara (6,72 persen)
2. Partai Kebangkitan Bangsa: 11.298.957 suara (9,04 persen)
3. Partai Keadilan Sejahtera: 8.480.204 suara (6,79 persen)
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: 23.681.471 suara (18,95 persen)
5. Partai Golongan Karya: 18.432.312 suara (14,75 persen)
6. Partai Gerakan Indonesia Raya: 14.760.371 suara (11,81 persen)
7. Partai Demokrat: 12.728.913 suara (10,19 persen)
8. Partai Amanat Nasional: 9.481.621 suara (7,57 persen)
9. Partai Persatuan Pembangunan: 8.157.488 suara (6,53 persen)
10. Partai Hati Nurani Rakyat: 6.579.498 suara (5,26 persen)
14. Partai Bulan Bintang: 1.825.750 suara(1,46 persen)
15. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia: 1.143.094 suara (0,91 persen)
Total perolehan suara sah di 33 provinsi adalah 124.972.491 suara. Dengan demikian, 10 partai politik lolos ambang batas parlemen, sedangkan dua partai lain yang tidak lolos adalah PBB dan PKPI.