Sabtu 10 May 2014 00:10 WIB

KPU: Rekapitulasi Nasional Sudah Selesai

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (ketiga kanan) mengamati saat salah satu saksi partai politik mengajukan protes dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Papua Barat di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (6/5).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (ketiga kanan) mengamati saat salah satu saksi partai politik mengajukan protes dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Papua Barat di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (6/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelsaikan proses rekapitulasi nasional Jumat (9/5) sekitar pukul 23.15 WIB. Provinsi Maluku Utara menjadi daerah terakhir yang ditetapkan hasil perhitungan suaranya.

"Dengan ini rapat pleno rekapitulasi nasional, dinyatakan selesai," kata Ketua KPU, Husni Kamil Malik dalam rapat pleno, Jumat (9/5).

Ketua Bawaslu Muhammad menambahkan, pihaknya memberikan empat rekomendasi atas putusan perhitungan suara nasional. Pertama KPU harus menjelaskan secara rinci, atas rekomendasi bawaslu yang tidak dijalankan.

Kedua, daerah Nias, Musiwaras, Halmahera Selatan, Manado, Mamju, Timur Tengah Selatan, ia menilai, masih ada masalah serius yang harus diselesaikan. Hal ini dilakukan agar bisa tercipta pemilu yang jujur dan berintegritas.

"Ketiga, Bawaslu tetap menerima pelanggaran atas hasil rekapitulasi dan penetapan ini. Kami akan menindaklanuti sesuai peraturan perundangan-undangan," kata Muhammad.

Dia juga meminta KPU meminta informasi dan dokumen dari KPU daerah atas dugaan kecurangan tersebut. Keempat, Bawaslu juga akan menindak bagi komisioner KPU dan bawaslu yang dianggap melakukan pelanggaran.

"Namun kami memberikan apresiasi ke KPU yang telah jalankan rekapitulasi hasil perhitungan, dan perolehan suara ini secara terbuka serta koperatif," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement