REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR--Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah mantan Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin yang juga menjadi tersangka untuk bepergian ke luar negeri.
Pencegahan itu dilakukan terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi kerja sama rehabilisasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum Makassar tahun anggaran 2006-2012, kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat.
"Pencegahan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama PDAM Pemkot Makassar dengan PT Raya Tirta Makassar atas nama Ilham Arief Sirajuddi." katanya.
Selain mantan Wali Kota Makasaar, KPK juga mencegah bepergian ke luar negeri untuk Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja."Pencegahan dilakukan sejak 9 Mei untuk enam bulan mendatang," kata Johan.
Baik Ilham Arief Sirajuddin maupun Hengky Widjaja merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012.
Keduanya disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Dugaan KPK dalam kasus itu adalah adanya sejumlah pembayaran digelembungkan oleh pihak pengelola dan pemerintah kota.
"Tentu dari penelusuran diduga Wali Kota Makassar saat itu ada dugaan penyalahgunaan kewenangan, yaitu menggunakan kewenangannya tidak sesuai dengan aturan, ada sejumlah pembayaran yang harus dibayarkan kepada pihak pengelola," ungkap Johan.