Jumat 09 May 2014 09:07 WIB

KPU: Suara 7 Provinsi Belum Disahkan

Rep: Ira Sasmita/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kedua kiri) memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Papua Barat di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (6/5).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kedua kiri) memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Papua Barat di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (6/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyisakan tujuh provinsi yang belum disahkan suara nasionalnya. Jelang tenggat akhir penetapan hasil pemilu nasional hari ini, Jumat, 9 Mei 2014. Tujuh provinsi itu adalah Bengkulu, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara.

Lalu, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Barat, dan Maluku Utara. Dijadwalkan, rapat pleno untuk membahas kembali hasil rekapitulasi ketujuh provinsi itu dilanjutkan pukul 09.30 WIB ini. Sebanyak 26 provinsi telah disahkan melalui rapat pleno rekapitulasi yang telah berlangsung sejak Sabtu (26/4) kemarin. Hingga Jumat (9/5), pukul 04.00 WIB dini hari.

Meski 26 provinsi tersebut telah disahkan dan ditetapkan, masih terdapat catatan-catatan yang harus diperbaiki KPU provinsi masing-masing. Untuk menindaklanjuti keberatan partai politik. Provinsi yang telah disahkan adalah Provinsi Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Gorontalo,Jambi, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kemudian Sulawesi Tengah, Nangroe Aceh Darussalam, Banten, Kalimantan Selatan, Sulawesi selatan. Lalu, Papua Barat, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah. Terakhir, Provinsi Jawa Timur, Riau, dan Papua. Dilanjutkan Provinsi Sumatera Utara, Maluku, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, dan terakhir Kalimantan Timur.

Meski tinggal hitungan jam, KPU berjanji akan menuntaskan rekapitulasi nasional dengan baik. Tanpa mengabaikan kualitas dan kebenaran hasil yang ditetapkan.

"KPU tetap berorientasi pada integritas hasil dan akuntabilitas publik. Jadi di tengah sisa provinsi yang belum ditetapkan dan batas waktu yang tersedia KPU tidak sembarangan mengesahkan hasil," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas di kantor KPU.

Sesuai UU Pemilu nomor 8 tahun 2012, KPU harus mengumumkan hasil dan pemenang pemilu tingkat nasional paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara. Artinya, paling lambat pengumuman harus dilakukan Jumat (9/5) ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement