Jumat 09 May 2014 09:04 WIB

KPU Jadwalkan Penetapan Hasil Pileg Malam Ini

Rep: Ira Sasmita/ Red: Bilal Ramadhan
Mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Indonesia (BEM SI) beraksi damai Rapor Merah KPU di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis (8/5).( Republika/Aditya Pradana Putra)
Mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Indonesia (BEM SI) beraksi damai Rapor Merah KPU di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis (8/5).( Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan penetapan hasil pemilu legislatif 2014 dilakukan hari ini, Jumat (9/5). KPU menjadwalkan penetapan perolehan suara nasional dilaksanakan pukul 19.30 WIB di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol nomor 29, Jakarta Pusat.

"Kami menjadwalkan pukul 19.30 WIB melakukan rapat pleno penetapan secara resmi walaupun tadi 26 provinsi telah ditetapkan namun secara umum karena Undang-Undang berbunyi penetapan secara resmi keseluruhan maka akan dijadwalkan pukul 19.30 WIB," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jumat (9/5).

Hingga dini hari tadi, KPU telah mengesahkan suara nasional DPR dari 27 provinsi dan 57 dapil.  Sementara suara nasional DPD yang telah disahkan dari 27 provinsi. KPU telah menyelesaikan pembacaan rekapitulasi perolehan suara nasional pileg di 33 Provinsi.

Namun, tujuh provinsi ditunda pengesahannya. Yakni dari Provinsi Bengkulu, Jawa Barat, Sulawesi Tenggara. Lalu, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Barat, dan Maluku Utara. Sementara suara nasional dari 23 provinsi sudah disahkan KPU sejak pleno dimulai Sabtu (26/4) lalu. Provinsi-provinsi yang telah disahkan adalah Provinsi Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Gorontalo,Jambi, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kemudian Sulawesi Tengah, Nangroe Aceh Darussalam, Banten, Kalimantan Selatan, Sulawesi selatan. Lalu, Papua Barat, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Lampung, Kepulauan Riau, Jawa Tengah. Terakhir, Provinsi Jawa Timur, Riau, dan Papua. Dilanjutkan Provinsi Sumatera Utara, Maluku, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, dan terakhir Kalimantan Timur.

Sesuai UU Pemilu nomor 8 tahun 2012, KPU harus mengumumkan hasil dan pemenang pemilu tingkat nasional paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara. Artinya, paling lambat pengumuman harus dilakukan Jumat (9/5) ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement