Kamis 08 May 2014 19:23 WIB

Presiden Segera Teken Penonaktifan Ratu Atut

Rep: esthi maharani/ Red: Taufik Rachman
Gubernur non aktif Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang perdana terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/5).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Gubernur non aktif Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang perdana terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/5).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Juru bicara presiden, Julian Aldrin Pasha mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono siaap menandatangani surat penonaktifan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Ia mengatakan surat rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi telah diterima.

"Soal pemberhentian Ratu Atut sebagai gubernur Banten sudah disampaikan. Mensesneg telah menerima surat usulan dari Kemendagri dan sudah disampaikan ke presiden. Pak Presiden siap menandatangani itu," katanya, Kamis (8/5).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri,  Gamawan Fauzi mengusulkan penonaktifan atau pemberhentian sementara Gubernur Banten Atut Choisiyah kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Ia mengatakan usulan itu diajukan karena kasus dugaan suap sengketa pemilihan kepala daerah Lebak, Banten mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5). Dalam undang-undang, kepala daerah bisa diberhentikan sementara ketika statusnya adalah terdakwa.

Gubernur banten Ratu Atut Choisiyah yang berstatus terdakwa mulai menjalani sidang pembacaan dakwaan dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait dengan penyelesaian sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak. Berdasarkan surat penetapan sebagai terdakwa tersebut, Mendagri melampirkan nomor registrasi perkara Atut dalam usulan pemberhentian sementara kepada Presiden.

Atut didakwa memerintahkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, untuk menyediakan uang Rp 3 miliar sesuai permintaan Akil. Uang itu untuk membantu memenangkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin. Namun, akhirnya Wawan hanya menyanggupi Rp 1 miliar. Uang itu rencananya akan diberikan ke Akil melalui pengacara Amir-Kasmin bernama Susi Tur Andayani

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement