REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Udar Pristono, diperiksa kembali oleh penyidik Pidana Khusus Kejagung RI, Kamis (8/5).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, pemeriksaan terhadap Udar terkait dugaan tindak pidana korupsi bus TransJakarta.
"Dugaan tindak pidana korupsi bus TransJakarta, saksi Udar Pristono,"
Udar masih dipanggil sebagai saksi setelah sebelumnya, 7 April 2014 ia mendatangi Kejagung dengan status tersebut.
Ketika itu, Udar diperiksa perihal pengadaan hingga hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan, yang ditemukan adanya kemungkinan penyelewengan dalam proses pengadaan alat transportasi publik di Jakarta itu.
Kini, pemeriksaan mengarah kepada hasil pelaksanaan kegiatan pengadaan dan serah terima pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan oleh rekanan mengingat kedudukan Saksi dalam Pengadaan Armada Bus Busway dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler adalah selaku Pengguna Anggaran.
"Saksi masih dalam pemeriksaan tim penyidik," kata dia.
Kejagung sudah menetapkan dua tersangka kasus korupsi Transjakarta, DA dan ST pada 06 Mei 2014. Keduanya disangkakan terlibat korupsi Pengadaan Armada Bus Busway senilai Rp 1 triliun dan Pengadaan Bus untuk Peremajaan Angkutan Umum Reguler senilai Rp 500 miliar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013.
DA merupakan Pegawai Negeri Sipil, Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway. Sementara, ST (PNS) Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang menjabat Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.