REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan hingga Kamis siang, belum ada permintaan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tenggat penghitungan hasil Pemilu 2014.
"Kita terus memantau perkembangan di KPU, kita membantu sesuai permintaan, sejauh ini belum ada permintaan KPU. Dan pembicaraan (dengan-red) saya kemarin, KPU masih yakin dapat menyelesaikan tugas sesuai jadwal," kata Mendagri dalam pesan singkat pertelepon selular kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
Terkait draf Perppu, Mendagri mengatakan bila memang KPU meminta maka akan dilihat dulu, karena isinya tergantung permintaan KPU.
"Kan harus jelas dulu isinya, isinya tergantung usulan KPU. Waktu kan masih ada, karena itu kita terus menugaskan staf untuk memantau KPU sehingga memahami kondisi setiap saat apabila diperlukan dukungan pemerintah, tapi saya berharap mudah-mudahan Perppu tidak diperlukan karena KPU dapat melaksanakan tugas tepat waktu," tutur Mendagri.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memerintahkan kepada Menteri
Dalam Negeri Gamawan Fauzi memfasilitasi pembuatan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk perpanjangan masa rekapitulasi hasil pemilu tingkat nasional, kata Kepala Pusat Penerangan Kemdagri, Rabu (7/5) malam.
"Tadi malam Pak Menteri diperintah Presiden untuk proaktif memantau dan memfasilitasi penyelenggara pemilu, bila (nanti) diperlukan Perppu," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno kepada Antara.
Mendagri pun telah memerintahkan kepada Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanribali Lamo untuk mempersiapkan draf tersebut, jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta.
Hingga Rabu malam, belum ada konfirmasi permintaan adanya Perppu dari KPU untuk memperpanjang masa tahapan rekapitulasi hasil pemilu secara nasional.
"Selepas Maghrib tadi Mendagri berkomunikasi tentang ini, sementara belum ada permintaan untuk membuat Perppu," tambahnya.
Kemendagri sendiri tidak akan menerbitkan Perppu tanpa ada permohonan dari KPU sebagai lembaga yang berwenang menyelenggaran pemilu.
Sementara itu di Gedung KPU Pusat, proses rekapitulasi hasil Pemilu Legislatif masih berlangsung hingga Rabu malam.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, KPU harus mensahkan rekapitulasi perolehan suara di tingkag nasional tersebut 30 hari setelah pemungutan suara.
Artinya, sisa waktu yang dimiliki KPU untuk menyelesaikan rekapitulasi nasional tinggal satu hari hingga Jumat (9/5).
Padahal, hingga Kamis dini hari, masih ada 14 provinsi yang belum disahkan perolehan suaranya oleh KPU Pusat.
KPU juga masih bertekad untuk dapat menyelesaikan rekapitulasi nasional itu tepat waktu.
"Kami belum pikirkan (Perppu Perpanjangan Rekapitulasi). Komitmen kami di tingkat nasional adalah bagaimana secara prosedural administrasi rekapitulasi ini terpenuhi. (Yang penting) masuk ke nasional sudah clear, kalau ada problem di daerah akan dicermati dulu," ujar Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Di antara 14 provinsi tersebut, empat di antaranya belum melaporkan angka rekapitulasinya ke KPU Pusat, yaitu Sumatera Utara, Jawa Barat, Maluku dan Papua. Sedangkan 10 provinsi lain harus ditunda pengesahan rekapitulasinya.
Sementara itu, 19 provinsi yang sudah disahkan rekapitulasinya adalah Bangka Belitung, Banten, Jambi, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, Papua Barat, DKI Jakarta, DIY, Kepulauan Riau dan Jawa Tengah.