Kamis 08 May 2014 03:00 WIB

Oknum PNS Tertangkap Main Judi di Rumah Janda

 Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Kepolisian Resor Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap empat pelaku judi jenis dadu yakni di antaranya seorang oknum pegawai negeri sipil Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Gunung Kidul, AKP Suhadi, di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan penggrebekan judi dadu pada Selasa (6/5) malam.

"Kami berhasil mengamankan empat pelaku dan salah satunya seorang PNS," kata Suhadi.

Ia mengatakan empat pelaku judi dadu yang ditangkap yakni Sugiyarto (45) warga Nglampar, Wiladeg, Karangmojo, PNS Wonogiri, Jawa Tengah; Sareno (53) Iksan Nuri (39) keduanya warga Sumberlor, Kecamatan Ponjong; dan Sujimin (36) warga Duren, Ponjong.

Mereka ditangkap saat bermain judi di sebuah rumah milik seorang janda bernama Suma (80) yang berada di Padukuhan Sumberlor, Desa Ponjong, Kecamatan Ponjong.

"Penangkapan ini bermula dari laporan warga desa yang merasa resah dengan laporan warga, kemudian kami mengirim petugas ke tempat kejadian perkara," katanya.

Dari penggrebekan tersebut, lanjut Suhadi, petugas polisi mengamankan barang bukti berupa satu set peralatan judi dadu dan uang tunai Rp 216 ribu.

Ia mengatakan pelaku judi dadu lebih dari empat orang, tapi mereka berhasil kabur saat petugas sampai lokasi.

"Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata dia.

Pelaku judi, Sugiyanto, mengaku baru pertama kali menjadi bandar judi dadu. Dia mengatakan menjadi bandar dadu hanya iseng-iseng.

"Saya baru pertama kali menjadi bandar. Saya kebetulan main ke rumah Suma dan diajak main judi dadu," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement