REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait pencapresannya. Menurut Jokowi, surat tersebut berisi permohonan bertemu langsung dengan SBY untuk meminta izin nyapres.
Namun, Jokowi berkata, hingga saat ini belum mendapat respon atas suratnya tersebut. "Baru menyurati ke beliau hari Jumat, minta audiensi. Mungkin baru mengatur waktu," ujar capres PDIP tersebut, Rabu (7/5).
Selain ke SBY, katanya, surat serupa juga dikirimkan kepada Mendagri Gamawan Fauzi.
Dalam pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah No 14/2009 tentang Tata Cara bagi Pejabat Negara dalam Melaksanakan Kampanye Pemilu telah diatur, setiap kepala daerah atau wakil kepala daerah yang dicalonkan menjadi presiden atau wakil presiden dinonaktifkan dengan keputusan presiden. Selama berstatus nonaktif, maka wakil gubernur akan menjadi pelaksana tugas (Plt) gubernur.