Rabu 07 May 2014 14:54 WIB

BNP2TKI: Silahkan KPK Usut Konsorsium Asuransi TKI

Seorang laki-laki mengambil gambar 2 foto TKI meninggal yang dipajang di lokasi otopsi di pemakaman keluarga Dusun Pancor Kopong, Desa Pringgesela, Kecamatan Pringgesela, Selong, Lombok Timur, NTB, Kamis (26/4).
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Seorang laki-laki mengambil gambar 2 foto TKI meninggal yang dipajang di lokasi otopsi di pemakaman keluarga Dusun Pancor Kopong, Desa Pringgesela, Kecamatan Pringgesela, Selong, Lombok Timur, NTB, Kamis (26/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARNEGARA-- Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Gatot Abdullah Mansyur mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik konsorsium asuransi TKI jika memang dicurigai ada permasalahan.

"Konsorsium asuransi TKI di luar wilayah kami, monggo silakan saja. Kami tidak ada masalah," katanya di Banjarnegara, Jawa Tengah, Rabu.

Gatot mengatakan hal itu kepada wartawan usai menghadiri acara Sosialisasi Program Penempatan dan Perlindungan TKI di Aula Sekretariat Daerah Banjarnegara. Menurut dia, konsorium asuransi TKI diputuskan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Dalam hal ini, kata dia, ada tiga konsorsium asurasi TKI yang ditunjuk oleh Kemenakertrans, yakni Jasindo, Astindo, dan Mitra TKI. "Kalau ada itu (masalah, red.) silakan saja. Siapapun kalau memang dicurigai ada apa-apa, kami tidak ada masalah, tidak ada 'comment', silakan saja," tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta para TKI di Malaysia untuk segera melakukan penyidikan terhadap konsorsium asuransi TKI yang tidak transparan dalam mengelola asuransi tersebut sehingga KBRI/KJRI mengalami kesulitan klaim ketika TKI yang tertimpa kecelakaan di tempat bekerja.

"Sarasehan yang dilakukan paguyuban TKI di Kuala Lumpur dan Selangor merekomendasikan bahwa asuransi TKI sudah seharusnya dikelola melalui program jaminan sosial Jamsostek yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pemeliharaan kesehatan, dan jaminan hari tua," kata Lukman Hakim, juru bicara paguyuban TKI, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (4/5).

Dengan begitu, lanjut Lukman, TKI yang kembali ke tanah air sudah terlindungi dengan program asuransi tersebut. Namun mulai 1 Agustus 2013, pemasaran konsorsium asuransi TKI telah dihentikan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) karena telah ditemukan dana konsorsium asuransi proteksi TKI sebesar Rp179 miliar dikeluarkan tidak tepat guna dan tidak tepat sasaran, karena dana tersebut keluar dari inti kegiatan asuransi.

Selain itu, mayoritas suara anggota Komisi IX DPR RI yang hadir di dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 10 Februari 2014, juga mendesak agar BNP2TKI melaporkan konsorsium asuransi TKI yang tidak menyelesaikan klaim-klaim asuransi TKI kepada OJK dan Polri, dikarenakan masih banyaknya tunggakan atau sisa klaim asuransi pada TKI yang belum terbayarkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement