Rabu 07 May 2014 09:41 WIB

Polisi Libatkan Psikolog Dalam Penyelidikan Pencabulan Anak-Anak

pelecehan seksual (ilustrasi)
pelecehan seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Polresta Pekanbaru melibatkan sejumlah psikolog dalam proses penyidikan terhadap tersangka At yang masih berusia 9 tahun dan menjadi pelaku pencabulan anak.

"Kami menggunakan bantuan psikolog Polda Riau, dan tidak menutup kemungkinan ada bantuan psikolog dari luar kepolisian," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru Iptu Josina Lambi Yombir, Rabu (7/5).

Polresta Pekanbaru menetapkan tiga kakak-beradik menjadi tersangka kejahatan seks karena telah mencabuli sedikitnya enam anak yang umurnya berkisar 3-10 tahun. Hasil visum menunjukan selaput dara korban telah robek, dan ada luka di dubur korban lelaki akibat disodomi.

Para tersangka antara lain berinisial Ai (18), Ro (15), dan At (9). Polisi hanya menahan Ai, sedangkan tersangka Ro hingga kini buron. Sementara itu, tersangka At tidak ditahan sebab berdasarkan UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana, tersangka berumur 0 sampai 12 tahun tidak bisa dipidanakan.

Josina mengatakan At sampai kini masih berada di rumah orang tuanya. Ia mengatakan polisi pada hari ini berencana melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah tersangka.

Menurut dia, polisi juga akan melakukan pemeriksaan psikis korban dan kemungkinan besar visum terhadap At. Sebab, berdasarkan keterangan abang tersangka yang kini ditahan, At juga merupakan korban sodomi. "Keterangan tentang At juga pernah disodomi ini akan ditindaklanjuti," katanya.

Josina mengatakan, dua adik Ai akhirnya ikut terlibat kejahatan seksual akibat mencontoh perbuatan kakaknya. "Mereka ikut-ikutan karena menduplikasi apa yang dilakukan kakaknya," kata Josina.

Untuk tersangka At, yang masih di bawah umur, polisi menjeratnya dengan pasal 82 UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak karena telah melakukan pencabulan berupa meraba bagian dada dan kemaluan korban.

Sedangkan, untuk tersangka Ai dan Ro dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 60 juta maksimal Rp 300 juta. Sebab, keduanya juga melakukan pemerkosaan terhadap bocah perempuan dan sodomi kepada korban bocah laki-laki.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement