REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Keptusan Presiden (Kepres) segera menetapkan Wakil Gubernur Banten Rano Karno sebagai pelaksana tugas (PLT) kepala daerah. Namun sebelum jabatan tersebut dianggap definitif, wewenangnya masih terbatas.
Staf Ahli Kemendagri, Reydonyzar Moenek mengatakan, dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan PP No. 6 Tahun 2005 tentang kepala daerah dan wakilnya, kalau, gubernur ditetapkan sebagai terdakwa, dibuktikan dengan register perkara, maka terbitlah Kepres.
"Kepres itu menonaktifkan sementara kepala daerah, sekaligus mengangkat wakilnya untuk melaksanakan tugas kepala daerah," kata Reydonizar Selasa (6/5).
Selama Atut tidak menjalankan tugasnya, maka Rano lah yang bertanggung jawab atas jalannya pemerintahan provinsi. Namun sebelum ada keputusan incracht atas persidangan di pengadilan tersebut, ia belum memiliki wewenang penuh atas kebijakan seorang kepala daerah.
Menurut dia, kewenangan Rano nanti memang mendekati Gubernur, seperti penetapan APBD. Hanya saja untuk kebijakan mutasi, rotasi dan promosi, sesuai dengan PP No. 49 Tahun 2008, di mana harus dengan persetujuan Mendagri.
"Rano tetap wakil gubernur, hanya fungsinya boleh menjalankan sebagian tugas gubernur,” ujar dia.